Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan kunjungan ke nasabah bank perkreditan rakyat (BPR) yang dilikuidasi di Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menjamin hampir 100 persen simpanan nasabah di bank yang sebagian besar nominalnya memang di bawah Rp2 miliar. Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai dengan 31 Januari 2021, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 110 bank yang dicabut izin usahanya dan 106 telah dilakukan rekonver. (Bisnis/Rachman)